- PEMEGANG IZIN HUTAN KEMASYARAKATAN : KELOMPOK TANI NELAYAN MANDIRI
Pemberian IUPHKm kepada Kelompok Tani Nelayan Mandiri berdasarkan Surat Keputusan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.1181/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/3/2018, tanggal 19 Maret 2018, tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Htan Kemasyarakatan Kepada Kelompok Tani Nelayan Mandiri Seluas ± 90 (Sembilan Puluh) Hektar Pada Kawasan Hutan Lindung (HL) di Desa Sei Tuan Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara. Pemanfaatan kawasan hutan berupa pemanfaatan HHBK dari Silvofishery dan Agroforestry serta pemanfaatan jasa lingkungan wisata pantai.
Wisata pantai yang akan dikembangkan seluas ± 18 Ha. Dimana rencana ke depan akan dikembangkan pembangunan pondok wisata, wisata kuliner, pemancingan, fasilitas MCK, lokasi bumi perkemahan dan outbound, wisata air (banana boat, parasailing, dll). Fasilitas yang tersedia saat ini belum cukup memadai, namun telah terdapat jungle track (walaupun masih sederhana), pentas untuk pengunjung yang akan mengadakan acara, serta warung kopi. Kelompok masih terus melakukan pembenahan untuk mempercantik lokasi pantai.
Lokasi pantai berjarak sekitar 7 km dari Ibukota Kecamatan Pantai Labu, dimana kondisi jalan menuju lokasi sejauh ± 1 km masih berupa jalan tanah. Walaupun begitu, saat hari libur dan week end sudah ramai pengunjung, sekitar 50 – 70 orang per hari. Di pantai kita bisa menikmati keindahan pantai dengan pemandangan hamparan hutan mangrove. Saat senja, banyak burung migran terlihat berterbangan di sekitar hutan mangrove.