Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara adalah merupakan unsur Pelaksana Otonomi Daerah Pemerintah Provinsi yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Disamping itu, kedudukan Dinas Kehutanan sebagai wakil Gubernur urusan kehutanan untuk melakukan koordinasi pelaksanaan pembangunan di bidang kehutanan di provinsi, baik dalam penyusunan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi sebagaimana yang diamanatkan PP Nomor 19 Tahun 2010 pasal 3 huruf d.
Alamat Kantor :
JL. Sisingamangaraja Km. 5,5, No. 14, Marindal, Medan, 20147, Harjosari II, Medan Amplas, Medan City, North Sumatra 20217