
Tugas & Fungsi
Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara
Sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 8 Tahun 2008 tanggal 28 November 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Sumatera Utara, Dinas Kehutanan menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagai berikut :
Tugas
Dinas Kehutanan melaksanakan urusan pemerintahan daerah/kewenangan provinsi, dibidang inventarisasi dan penatagunaan hutan, pengusahaan hutan, rehabilitasi hutan lahan dan perlindungan hutan serta tugas pembantuan.