Tugas dan Fungsi

Tugas & Fungsi

Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara

Sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 8 Tahun 2008 tanggal 28 November 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Sumatera Utara, Dinas Kehutanan menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagai berikut :

Tugas

Dinas Kehutanan melaksanakan urusan pemerintahan daerah/kewenangan provinsi, dibidang inventarisasi dan penatagunaan hutan, pengusahaan hutan, rehabilitasi hutan lahan dan perlindungan hutan serta tugas pembantuan.

Fungsi

Perumusan kebijakan teknis dibidang inventarisasi dan penatagunaan nhutan, pengusahaan hutan, rehabilitasi hutan dan perlindungan hutan.

Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang ninventarisasi dan penatagunaan hutan, pengusahaan hutan, rehabilitasi ndan perlindungan hutan.

Pelaksanaan pemberian izin  dibidang kehutanan.

Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kehutanan.

Pelaksanaan tugas pembantuan di bidang kehutanan.

Pelaksanaan pelayanan administrasi internal dan eksternal.

Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur, sesuai dengan tugas dan fungsinya.